Korea Selatan yang sedang berada di dalam fase aging population shifting yang dimana bertambahnya populasi orang tua dan berkurangnya populasi generasi muda. Hal ini dikarenakan Korea Selatan sedang mengalami krisis demografi atau rendahnya angka kelahiran.
Penurunan angka kelahiran di Korea Selatan memiliki pengaruh salah satunya di bidang militer, Korea Selatan mewajibkan warga negara laki-laki untuk mengikuti wajib militer selama 2 tahun. Karena krisis demografi tersebut, mendesak pemerintah Korea Selatan untuk mereformasi militer dengan cara memanfaatkan teknologi seperti drone yang dipersenjatai dan satelit pengintaian. Untuk menutupi kekurangan personil militer di masa depan, Angkatan Darat bersumpah untuk memanfaatkan teknologi terbaru seperti sistem senjata canggih yang akan digunakan untuk perang laser, cyber, dan elektronik, sistem berbasis kecerdasan buatan, sistem artileri super-panjang dan kendaraan penerbangan mobilitas tinggi.
Pihak militer Korea Selatan mengatakan bahwa mereka membentuk sebuah komite ilmu pengetahuan dan teknologi awal tahun ini untuk penelitian dan pengembangan bersama dengan badan-badan pemerintah dan perusahaan-perusahaan pertahanan utama. Berdasarkan hasilnya, mereka akan menyusun persyaratan militer yang terperinci.
Dampak Terhadap Indonesia
Korea Selatan membuka pasar dan merevisi undang-undang perburuhan. Amandemen undang-undang tenaga kerja Korea pada akhir tahun 1987 memberikan dampak besar pada biaya tenaga kerja domestik. Kenaikan tajam upah tenaga kerja domestik telah memaksa banyak usaha kecil dan menengah untuk mencari alternatif lain dengan merekrut tenaga kerja asing yang lebih murah dari negara tetangga. Hal ini telah mengubah Korea dari negara pengekspor tenaga kerja menjadi negara pengimpor tenaga kerja mulai dari tahun 1990-an.
Krisis demografi yang terjadi di Korea Selatan yang menyebabkan kurangnya sumber daya manusia untuk bergerak di sektor industri membuat negeri ginseng tersebut memerlukan tenaga kerja terampil dari luar negeri. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mengirimkan tenaga kerja nya kesana. Seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki sumber daya manusia yang melimpah dan bisa menambah devisa bagi negara melalui tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mengurangi angka pengangguran.

Warga Indonesia yang bekerja di luar negeri memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan keluarga mereka (yang tinggal di Indonesia) serta bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Para pekerja migran Indonesia tersebut mengirim lebih dari Rp 100.1 triliun (sekitar USD $6.84 miliar) kembali ke Indonesia dalam bentuk remitansi selama periode Jan-September 2021.
Perlu diketahui sejak 2015 pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS (Employment Permit System) dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaaan RI, Suhartono mengatakan, terdapat lima sektor yang dapat dimasuki tenaga kerja Indonesia sebagaimana MoU EPS, yaitu sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan dan pertanian. Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor Manufaktur dan Perikanan.
Namun sebelum mengirim tenaga kerja nya kesana, Indonesia harus memperhatikan kualitas dan standar tenaga kerja yang dibutuhkan melalui pelatihan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja diluar negeri. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan pengiriman pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh biro penyalur tenaga kerja ke luar negeri harus sudah sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang agar tidak terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Daftar Pustaka
Wardani, Marlina Ramadhanti. n.d. “South Korean Government’s Strategy in Overcoming the Demographic Crisis in the Moon Jae In Era .” Repository Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Mahrofi, Zubi. 2022. Kemenaker harapkan Dubes RI Korsel kawal kerja sama pelindungan PMI. Juni 28. Accessed September 27, 2022. https://www.antaranews.com/berita/2964697/kemenaker-harapkan-dubes-ri-korsel-kawal-kerja-sama-pelindungan-pmi.