Teman-teman pasti bingung kenapa
diperguruan tinggi masih belajar tentang kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi memilki tujuan untuk:
a. Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi
nilai-nilai moraletika dan religius.
b.
Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
c.
Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada
tanah air
d. Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta
mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.
e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
A. Pancasila sebagai Nilai Dasar PKn untuk
Berkarya Bagi Lulusan PT
Pengertian nilai dasar harus difahami bahwa
nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan sumber orientasi
pengembangan kekaryaan setiap lulusan PT. Peran nilai-nilai dalam setiap Sila
Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Nilai Ketuhanan dalam Sila Ketuhanan YME:
melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang rasional dan
irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan manusia dalam alam
sebagai bagiannya dan bukan pusatnya. Faham nilai ketuhanan dalam Sila
Ketuhanan YME, tidak memberikan ruang bagi faham ateisme, fundamentalisme dan
ekstrimisme keagamaan, sekularisme keilmuan, antroposentrisme dan
kosmosentrisme.
2. Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi
arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Pengembangan ilmu harus didasarkan
pada tujuan awal ditemukan ilmu atau fungsinya semula, yaitu untuk
mencerdaskan, mensejahterakan, dan memartabatkan manusia, ilmu tidak hanya
untuk kelompok, lapisan tertentu.
3. Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan
universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak
mengabaikan sistem dan sub sistem. Solidaritas dalam subsistem sangat penting
untuk kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu
integrasi. Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia sesnsinya adalah
pengakuan kebhinnekaan dalam kesatuan: koeksistensi, kohesivitas, kesetaraan,
kekeluargaan, dan supremasi hukum.
4. Nilai Kerakyatan dalam Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu
pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi
penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat
dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai
penerapan masal. Nilai Kerakyatan dalam Sila 4 ini esensinya adalah menjunjung
tinggi nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban. Tidak memberi ruang bagi faham
egoisme keilmuan (puritanisme, otonomi keilmuan), liberalisme dan
individualsime dalam kontek kehidupan.
5. Nilai Keadilan dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan distributif, keadilan
kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan
antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak
boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang
memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi.
Kelima dasar nilai tersebut sebagai pedoman
dan sumber orientasi dalam penyusunan dan pengembangan substansi kajian
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
B. Pengertian Identitas Nasional
Setiap bangsa memiliki karakter dan identitasnya
masing-masing. dan salah satu cara untuk memahami identitas suatu bangsa adalah
dengan cara membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan cara
mencari sisi-sisi umum yang ada pada bangsa itu. Pendekatan demikian dapat
menghindarkan dari sikap kabalisme, yaitu penekanan yang terlampau berlebihan
pada keunikan serta ekslusivitas yang esoterik, karena tidak ada satu bangsapun
di dunia ini yang mutlak berbeda dengan bangsa lain (Darmaputra, 1988: 1).
Identitas nasional (national identity) adalah kepribadian
nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan
bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa
memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut adalah: keadaan
geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak masyarakat. Watak
masyarakat di negara yang secara geografis mempunyai wilayah daratan akan
berbeda dengan negara kepulauan.Keadaan alam sangat mempengaruhi watak
masyarakatnya.
Identitas
nasional tidak bersifat statis namun dinamis. Selalu ada kekuatan tarik menarik
antara etnisitas dan globalitas. Etnisitas memiliki watak statis,
mempertahankan apa yang sudah ada secara turun temurun, selalu ada upaya
fundamentalisasi dan purifikasi, sedangkan globalitas memiliki watak dinamis,
selalu berubah dan membongkar hal-hal yang mapan, oleh karena itu, perlu
kearifan dalam melihat ini. Globalitas atau
globalisasi adalah kenyataan yang tidak mungkin dibendung, sehingga sikap arif
sangat diperlukan dalam hal ini. Globalisasi itu tidak selalu negative tetapi juga banyak nilai positif yang dapat diambil dari globalisasi.
C. Negara dan Konstitusi
Negara merupakan salah
satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya
setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada
kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang
ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut.
Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi
anggotanya. Melalui
kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin
mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban,
dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata
“constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah
“undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”.
“Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama
dengan undang-undang dasar.
Adapun Unsur-unsur
negara antara lain:
1. Rakyat
2.
Wilayah dengan Batas-batas Tertentu
3. Pemerintah yang Berdaulat
Daftar Pustaka
Akbal, Muhammad. 2016.
“Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembangunan Karakter Bangsa.” Seminar
Nasional Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 486-488.
Damri. 2020. Pendidikan Kewarganegaraan edisi prtama.
Depok: Kencana.
Kaderi, Alwi. n.d. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan
Tinggi. Banjarmasin: Antasari Press.
Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Maftuh, Bunyamin. 2008. “Internalisasi Nilai-Nilai
Pancasila dan Nasionalisme Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.” EDUCATIONIST
Vol. II No. 2 135.
Riyanti, Dwi. 2019. “Internalisasi Nilai-nilai
Pancasila di Perguruan Tinggi.” Citizenship Jurnal Pancasila dan
Kewarganegaraan Vol 7 No 2 86-87.
Subadi, Tjipto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Surakarta: Badan Penerbit FKIP-UMS.
Suharyanto, Agung. 2013. “Peranan Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Membina Sikap Toleransi Antar Siswa.” Jurnal
Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA 199.