Kewarganegaraan

Teman-teman pasti bingung kenapa diperguruan tinggi masih belajar tentang kewarganegaraan. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi memilki tujuan untuk:

a.  Mengembangkan sikap dan perilaku kewarganegaraan yang mengapresiasi nilai-nilai moraletika dan religius.

b.     Menjadi warganegara yang cerdas berkarakter, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

c.      Menumbuhkembangkan jiwa dan semangat nasionalisme, dan rasa cinta pada tanah air

d. Mengembangkan sikap demokratik berkeadaban dan bertanggungjawab, serta mengembangkan kemampuan kompetitif bangsa di era globalisasi.

e.      Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan


             A.       Pancasila sebagai Nilai Dasar PKn untuk Berkarya Bagi Lulusan PT

Pengertian nilai dasar harus difahami bahwa nilai-nilai Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan sumber orientasi pengembangan kekaryaan setiap lulusan PT. Peran nilai-nilai dalam setiap Sila Pancasila adalah sebagai berikut.

1.   Nilai Ketuhanan dalam Sila Ketuhanan YME: melengkapi ilmu pengetahuan menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irasional, antara rasa dan akal. Sila ini menempatkan manusia dalam alam sebagai bagiannya dan bukan pusatnya. Faham nilai ketuhanan dalam Sila Ketuhanan YME, tidak memberikan ruang bagi faham ateisme, fundamentalisme dan ekstrimisme keagamaan, sekularisme keilmuan, antroposentrisme dan kosmosentrisme.

2.   Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Pengembangan ilmu harus didasarkan pada tujuan awal ditemukan ilmu atau fungsinya semula, yaitu untuk mencerdaskan, mensejahterakan, dan memartabatkan manusia, ilmu tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu.

3.   Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia: mengkomplementasikan universalisme dalam sila-sila yang lain, sehingga supra sistem tidak mengabaikan sistem dan sub sistem. Solidaritas dalam subsistem sangat penting untuk kelangsungan keseluruhan individualitas, tetapi tidak mengganggu integrasi. Nilai Persatuan dalam Sila Persatuan Indonesia sesnsinya adalah pengakuan kebhinnekaan dalam kesatuan: koeksistensi, kohesivitas, kesetaraan, kekeluargaan, dan supremasi hukum.

4. Nilai Kerakyatan dalam Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, mengimbangi otodinamika ilmu pengetahuan dan teknologi berevolusi sendiri dengan leluasa. Eksperimentasi penerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan harus demokratis dapat dimusyawarahkan secara perwakilan, sejak dari kebijakan, penelitian sampai penerapan masal. Nilai Kerakyatan dalam Sila 4 ini esensinya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang berkeadaban. Tidak memberi ruang bagi faham egoisme keilmuan (puritanisme, otonomi keilmuan), liberalisme dan individualsime dalam kontek kehidupan.

5.   Nilai Keadilan dalam Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menekankan ketiga keadilan Aristoteles: keadilan distributif, keadilan kontributif, dan keadilan komutatif. Keadilan sosial juga menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena kepentingan individu tidak boleh terinjak oleh kepentingan semu. Individualitas merupakan landasan yang memungkinkan timbulnya kreativitas dan inovasi.

Kelima dasar nilai tersebut sebagai pedoman dan sumber orientasi dalam penyusunan dan pengembangan substansi kajian Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.

B.       Pengertian Identitas Nasional

       Setiap bangsa memiliki karakter dan identitasnya masing-masing. dan salah satu cara untuk memahami identitas suatu bangsa adalah dengan cara membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan cara mencari sisi-sisi umum yang ada pada bangsa itu. Pendekatan demikian dapat menghindarkan dari sikap kabalisme, yaitu penekanan yang terlampau berlebihan pada keunikan serta ekslusivitas yang esoterik, karena tidak ada satu bangsapun di dunia ini yang mutlak berbeda dengan bangsa lain (Darmaputra, 1988: 1).

       Identitas nasional (national identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa memiliki identitas yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut adalah: keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan, dan watak masyarakat. Watak masyarakat di negara yang secara geografis mempunyai wilayah daratan akan berbeda dengan negara kepulauan.Keadaan alam sangat mempengaruhi watak masyarakatnya.

       Identitas nasional tidak bersifat statis namun dinamis. Selalu ada kekuatan tarik menarik antara etnisitas dan globalitas. Etnisitas memiliki watak statis, mempertahankan apa yang sudah ada secara turun temurun, selalu ada upaya fundamentalisasi dan purifikasi, sedangkan globalitas memiliki watak dinamis, selalu berubah dan membongkar hal-hal yang mapan, oleh karena itu, perlu kearifan dalam melihat ini. Globalitas atau globalisasi adalah kenyataan yang tidak mungkin dibendung, sehingga sikap arif sangat diperlukan dalam hal ini. Globalisasi itu tidak selalu negative tetapi juga banyak nilai positif yang dapat diambil dari globalisasi.

C.    Negara dan Konstitusi

       Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada prinsipnya setiap warga masyarakat menjadi anggota dari suatu negara dan harus tunduk pada kekuasaan negara, karena organisasi negara sifatnya mencakup semua orang yang ada di wilayahnya, dan kekuasaan negara berlaku bagi orang-orang tersebut. Sebaliknya negara juga memiliki kewajiban tertentu terhadap orang-orang yang menjadi anggotanya. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintahan yang ada di dalamnya, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu seperti terwujudnya ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

       Sedangkan Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar.

Adapun Unsur-unsur negara antara lain:

1.     Rakyat

2.     Wilayah dengan Batas-batas Tertentu

3.     Pemerintah yang Berdaulat

Daftar Pustaka

Akbal, Muhammad. 2016. “Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembangunan Karakter Bangsa.” Seminar Nasional Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 486-488.

Damri. 2020. Pendidikan Kewarganegaraan edisi prtama. Depok: Kencana.

Kaderi, Alwi. n.d. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Banjarmasin: Antasari Press.

Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Maftuh, Bunyamin. 2008. “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Nasionalisme Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.” EDUCATIONIST Vol. II No. 2 135.

Riyanti, Dwi. 2019. “Internalisasi Nilai-nilai Pancasila di Perguruan Tinggi.” Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 7 No 2 86-87.

Subadi, Tjipto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Badan Penerbit FKIP-UMS.

Suharyanto, Agung. 2013. “Peranan Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membina Sikap Toleransi Antar Siswa.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA 199.