Halo Sobat Dunia…
Mata Kuliah Ekonomi Politik Islam merupakan
salah satu mata kuliah wajib yang diambil mahasiswa/i Hubungan Internasional
Universitas Darussalam Gontor pada semster 4. Dalam mata kuliah ini para
mahasiswa tidak hanya mempelajari ekonomi politik secara umum akan tetapi
ekonomi politik menurut pandangan islam, peran ekonomi politik islam, dan
konsep dalam ekonomi politik islam. Di akhir semester mata kuliah ini para
mahasiwa/I menghadapi ujian tulis untuk menguji seberapa besar pemahaman yang
telah dipahami oleh mahasiswi selama satu semester.
Untuk itu mari kita masuk ke materi….
Sobat dunia tahu tidak sebenarnya….
Sistem politik dapat menentukan keberhasilan sebuah tujuan atau
penerapan ideologi pada sistem perekonomian di suatu negara. Serta kematangan
berpolitik suatu negara dalam kancah internasional, dapat menentukan posisi
negara nya dalam perekonomian dunia
Politik dan ekonomi adalah entitas yang tidak bisa terpisahkan,
satu sama lain saling berhubungan. Dinamika hubungan politik dan ekonomi telah
menjadi perhatian banyak peneliti di dunia akademisi. Perubahan politik akan
berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi, dan sebaliknya kehidupan ekonomi
berpengaruh terhadap kehidupan politik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kinerja perekonomian suatu negara ditentukan oleh banyak faktor dan tiga diantaranya yang paling menentukan adalah: (1) kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah, (2) lingkungan di mana perekonomian tersebut beroperasi, dan (3) sistem ekonomi politik yang digunakan.
Sistem ekonomi politik Islam memberikan kesempatan seluas-luasya
kepada stakeholder ekonomi (pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat pada
umumnya) untuk melakukan kegiatan ekonomi, termasuk mencari keuntungan dalam
setiap kegiatan ekonomi.
Ekonomi Islam tidak hanya menjadi wacana normatif, lebih dari itu
berdasarkan kajian-kajian ekonomi Islam, praktik ekonomi Islam telah membawa
dampak positif terhadap perkembagan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang
selanjutnya dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian Nasional.
Namun penerapan sistem ekonomi Islam tidak berjalan mulus, banyak tantangan dan
halangan yang dihadapi oleh masyarakat muslim Indonesia, dan hal yang sama juga
dialami oleh banyak negara muslim. Dua diantara faktor yang menyebabkan
terdapat suatu jurang pemisah yang lebar antara syariah dan praktik aktual di
negara-negara muslim, adalah kemunduran kaum muslimin dan akibat penejajahan
oleh kekuatan imprealis, baik kapitalis maupun sosialis. Penjajahan yang dilakukan oleh imprealisme dilakukan di berbagai bidang dan
sendi kehidupan, mulai dari makanan, pendidikan, ekonomi, politik, gaya hidup
dan lain sebagaianya.
Mengapa kita perlu mempelajari Ekonomi
Politik Islam?
Karena pada dasarnya kita memiliki latar
belakang dimana islam pernah mengalami kejayaan. Sistem perekonomian merupakan
sebuah skema yang digunakan suatu negara tertentu di dalam memecahkan
persoalan-persoalan ekonomi yang dialami oleh negara tersebut. Sistem ekonomi
kapitalis merupakan suatu produksi maupun perdagangannya lebih dominan dilakukan
yang bersifat induvidualistik atau pribadi.
Konsep ekonomi islam dibagi menjadi tiga:
1. Ijarah
2. Samsara
3. Ihyau-l-ard
Pemikiran Ekonomi Politik Islam
Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat harus menyentuh semua lapisan
baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sesuai dengan kemampuan tiap
individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan bagaimana distribusi barang dan jasa
ekonomi tersebut bisa diperoleh secara cukup untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
Islam merumuskan suatu
sistem yang sesuai dengan kebutuhan manusia, guna mendatangkan maslahat dalam
kehidupan manusia, untuk mencapai maslahat maka harus terpenuhinya maqasid
asysyariah (tujuan-tujuan Islam). Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk
maqashid asy-syariah, yaitu: hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs
(melindungi jiwa), hifdzu mal (melidungi harta) dan hifdzu nasab (melindungi
keturunan). Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menitik beratkan pada pemenuhan
material semata, namun pemenuhan akan imateri juga diperlukan guna memenuhi
kebutuhan spiritual manusia, maka dari itu sudah seyogyanya sistem-sistem yang
dianut dan berlaku di masyarakat harus mencerminkan serta mengarahkan pada
pemenuhan maqasid asy-syariah. Termasuk sistem ekonomi politik Islam, untuk
menegakkan praktik ekonomi Islam yang bertujuan untuk mewujudkan maqashid asy
syariah.
Masalah ekonomi dan solusinya…
Kapitalisme memandang masalah ekonomi
terletak pada kelangkaan (scarcity) yang berhadapan dengan kebutuhan manusia
yang tidak terbatas. Sehingga solusi yang ditempuh adalah menekankan pada aspek
produksi dan pertumbuhan ekonomi. Cara pandang dan solusi kapitalisme terhadap
pemecahan ekonomi menyebabkan:
a. Perhatian pemecahan masalah ekonomi bukan
pada manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi terpusat pada
barang ekonomi yang diproduksi.
b. Perhatian terpusat pada pemenuhan kebutuhan
secara agregat (nasional) yang tercermin dari perumbuhan ekonomi, bukan pada
pemenuhan kebutuhan setiap warga negara.
Menurut islam masalah ekonomi yang
sebenarnya terletak pada maslah distribusi kekayaan di tengah-tengah
masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 7 yang
artinya “…supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja
diantara kalian ….”. pemecahan dengan menjamin pemenuhan kebutuhan primer
setiap earga negara. Sehingga pusat perhatian islam pada manusianya bukan
barang yang diproduksi. Pengaturan ekonomi pada masalah perolehan kekayaan
(kepemilikan), pengelolaannya, dan distribusi kekayaan.
Konsep Dasar Ekonomi Politik Islam
Martin Staniland mendefiniskan ekonomi politik sebagai: a Study of
Social Theory and Underdevelopment (sebuah studi tentang teori sosial dan
keterbelakangan). Staniland juga mendefiniskan ekonomi politik
sebagai berikut: “mengacu pada masalah dasar dalam teori sosial: hubungan
antara politik dan ekonomi”. Isu ini memiliki dua sisi baik eksplanatori maupun
normatif. Isu ini memunculkan pernyataan mengenai bagaimana kedua proses
tersebut saling terkait dan mengenai bagaimana seharusnya mereka terkait”.
Sebagai suatu disipllin ilmu yang lebih komprehensif, ekonomi
politik lahir dari berbagai upaya yang dilakukan untuk menemukan sinergi,
mengisi kekosogan (cross fertilization) yang tidak dijumpai dalam satu disiplin
ekonomi atau disiplin politik saja.
Salah satu karakteristik sistem ekonomi Islam adalah adanya
tuntutan untuk lebih mengutamakan aspek hukum dan etika bisnis Islami. Dalam
sistem ekonomi Islam terdapat suatu keharusan untuk menerapkan prinsip-prinsip
syari’ah dan etika bisnis yang Islami. Prinsip-prinsip tersebut sebagai dasar dalam penyelengaraan lembaga
ekonomi Islam termasuk didalamnya lembaga keuangan ekonomi Islam (syariah),
sedangkan etika bisnis Islam terkait dengan proses dan mekanisme
politik ekonomi Islam yang mengatur segala bentuk kepemilikan, pengelolaan dan
pendistribusian harta antar individu dan kelompok secara proporsional.
Peran Ekonomi Politik Islam
Sistem ekonomi politik Islam merupakan seperangkat instrumen yang
mengarahkan agar masyarakat berada dalam kehidupan falah (kemuliaan di dunia
dan di akhirat). Hal ini sebagaimana maqashid syariah, namun cita-cita ini
sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi
sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi
Islam melalui berbagai strategi, seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi,
kependudukan, politik dan sebagainya. Maka diperlukan kebijakan-kebijakan dari
pemerintah yang mengarah pada penegakan ekonomi Islam, serta respon positif
dari masyarakat, karena tanpa adanya respon yang positif dari masyarakat, maka
kebijkan-kebijakan dari pemerintah tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.
Apabila
instrumen-instrumen ekonomi syariah itu ingin dapat dijadikan sebagai bagian
penting dari mainstream kebijakan ekonomi nasional, maka perlu ada upaya
sistematis dalam menciptakan desain politik ekonomi syariah (Islam). Desain ini
harus mencakup tiga ranah utama, yaitu ranah regulasi dan aturan hukum, ranah penguatan
dan ekspansi kelembagaan, serta ranah internalisasi nilai ekonomi syariah dalam
kehidupan negara dan masyarakat.
Daftar Pustaka
Ahmad Risuni
dalam Oni S dan Adiwarman A Karim. 2006. Maqashid Bisnis
dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada
Bambang
Iswanto, Ekonomi Dan Politik Hukum Di Indonesia, Jurnal Mazahib. Vol.
XII, No. 2, Desember 2013, hlm. 81-82.
Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga
M Umer Chapra. 1999. Islam and The Economic Challenge. (terj) Ihsan dan Amar. Islam
dan Tantangan Ekonomi Islamisasi Ekonomi Kontemporer. Surabaya: Risalah
Gusti
Torsten Persson dan Guido Tabellini, 2006 Dalam Nur Kholis. Pengaruh Politik Dalam Perkembangan Praktik Ekonomi Islam di Indonesia. Jurnal Millah: Vol. XIII, No. 1, Agustus 2013, hlm. 182.